Sebuah daerah dapat dikatakan maju apabila memiliki
sarana dan prasarana yang mendukung bagi masyarakat. Akses-akses jalan yang
mumpuni, pembangunan obyek-obyek vital daerah, pengadaan listrik hingga
pembangunan gedung-gedung yang menjulang untuk masyarakat luas. Pembangunan ini
memerlukan jasa konstruksi dalam penyelenggaraannya. Jasa konstruksi merupakan
sektor yang seksi sebab dapat mewujudkan pembangunan nasional yang
berkualitas ke depannya. Dari pembangunan di daerah yang berkualitas, maka
masyarakat pun dapat merasakan dampaknya pula.
Oleh sebab itu diperlukan peraturan yang dapat menjadi
pedoman pembangunan melalui jasa konstruksi itu sendiri. Pada bulan Mei lalu,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan mensahkan Peraturan
Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Jasa Konstruksi. Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan
jasa konstruksi yang ada di Sumatera Selatan. Penyelenggaraan ini mencakup
layanan jasa konsultasi konstruksi hingga pekerjaan konstruksi. Pekerjaan ini
adalah sebagian atau keseluruhan kegiatan yang meliputi pengkajian,
perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi
suatu bangunan.
Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2
Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi ini bertujuan untuk
menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamayan publik dan
menciptakan lingkungan terbangun dengan menjamin tata kelola penyelenggaraan
jasa konstruksi yang baik.
Jasa Konstruksi dan Pembangunan Nasional
Tahukah kamu bahwa pembangunan fasilitas daerah tak
sembarangan? Pembangunan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur sesuai yang diamanatkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945. Emang apa sih hubungannya?
Pembangunan itu berarti ketersediaan akses dan
fasilitas yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di dalamnya di
daerah-daerah. Kegiatan pembangunan selalu difokuskan untuk memberikan manfaat
bagi masyarakat agar masyarakat dapat lebih sejahtera. Oleh sebab itu, jasa
konstruksi dibutuhkan untuk mendukung tumbuh kembangnya penyelenggaraan secara
meluas pembangunan tersebut. Oleh sebab itu, jasa konstruksi harus memikiki kepastian
hukum dan dilaksanakan berlandaskan asas kejujuran dan keadilan, manfaat,
kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian,
keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan
berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan.
Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2
Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi mengakomodasi
kebutuhan hukum dalam prakteknya di masyarakat yang mencangkup banyak hal
seperti Pelatihan dan Alih Teknologi Tenaga Ahli, penyelenggaraan Layanan
Sistem Infirmasi Pembina Jasa konstruksi (SIPJAKI), Klasifikasi Usaha Jasa
Konstruksi, Sumber Daya, Sertifikasi Badan Usaha, Layanan Usaha Umum dan
Spesialis, Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, Pemberdayaan Pelaku
Usaha Lokal, Kontrak Kerja, Sistem Penyelenggaraan Konstruksi, Sistem
Pembayaran dan Perhitungan, Sistem Manajemen dan Keselamatan, Pengawasan,
bahkan Sengketa dan Pembinaan.
Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan Nomor 2
Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi juga membagi
kewenangan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan penyedia jasa
konstruksi hingga tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan begitu maka
terciptanya penyelenggaraan tertib usaha konstruksi yang adil, sehat, dan
terbuka melalui persaingan yang dapat diikutii oleh semua orang.
Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) Sumatera
Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi ini
memberikan aspek perlindungan hukum terhadap banyak upaya yang membuat
penyelenggaraan jasa konstruksi jadi terhambat di Sumatera Selatan. Tak hanya
pada pembangunannya saja, namun termasuk perlindungan pada pekerja dan penyedia
layanan. Semua lengkap di sini.
Secara garis besar, Perda Jakon adalah upaya mewujudkan
Sumsel Maju untuk Semua bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar