Majelis yang Bikin Daerah Gak Rugi


Siapa sih yang mau rugi? Yap, rugi di sini dapat diartikan sebagai ‘kehilangan’ sesuatu yang sudah seharusnya didapatkan. Nah, biasanya sih kita mendengar kata rugi di kegiatan jual beli. Atau misalnya pendapatan nggak sebanding dengan pengeluaran. Pokoknya orang-orang seperti itu adalah jelas insan yang ‘merugi’.

Eits namun jangan salah. Ada yang pernah tahu jika negara bahkan daerah sekecil apapun bentuknya juga bisa merugi?

Ah, yang benar?

Iya dong. Hal ini disebut sebagai kerugian daerah. Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Nah, kalau misalnya daerah merugi, kira-kira gimana nih? Dibiarin aja? Jawabannya tentu nggak. Ada yang namanya proses Tuntutan Ganti Kerugian loh.

Apa itu ya?

 


Kenalan Dengan Tuntutan Anti Kerugian, Yuk!

Tuntutan Anti Kerugian merupakan suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah. Tuntutan ini nggak sembarangan diberikan loh. Pokoknya, ketika daerah mengalami kerugian, udah pasti negara atau daerah mengenakan tuntutan ganti rugi kepada siapapun pihak yang melakukannya. Tujuannya tentu untuk memulihkan kembali keuangan daerah yang telah dirugikan dan membuat kembali ke keadaan yang semula. Pihak yang merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.

Sumatera Selatan sebagai sebuah provinsi juga memiliki peraturan khusus mengenai Ganti Rugi ini loh. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini diatur guna untuk mengakomodasi peraturan dalam negeri mengenai TP TGR ini. Nah kira-kira apa aja sih yang ada di peraturan gubernur ini?

Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

Salah satu cara menyelesaikan Tuntutan Kerugian Daerah adalah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Majelis Pertimbangan TP-TGR (Majelis Pertimbangan) adalah para pejabat yang ex- officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelesaian kerugian daerah. Biasanya di dalam majelis ini, orang-orang yang dipilih itu nggak sembarangan loh. Ketentuannya telah ditetapkan yaitu Para Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian daerah. Nah, semua ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan berganti setiap tahunnya.

Susunan MPPKD (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah) ini biasanya terdiri dari:

·       Ketua: Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan

·       Wakil ketua: Inspektur Provinsi Sumatera Selatan

·       Sekretaris: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan

·       Anggota: Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Biro Umum

Secara umum, tugas dan wewenang dari majelis ini meliputi:

·       Memeriksa dan mewawancarai pihak yang merugikan/pengampu yang memperoleh hak/ahli waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah

·       Meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu

·       Memeriksa bukti yang disampaikan

·       Melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang

·       Menyetujui atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan ulang TPKD

·       Memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah

·       Melaporkan hasil sidang kepala PPKD

Semua penyelesaian melalui sidang majelis ini dilaksanakan dengan efisien, efektif, akuntabel, dan transparan loh. Jadi, udah pasti dapat dipercaya ya.

Jadi udah tahu kan?

Tidak ada komentar

Posting Komentar