Siapa sih yang mau rugi? Yap, rugi di sini dapat
diartikan sebagai ‘kehilangan’ sesuatu yang sudah seharusnya didapatkan. Nah,
biasanya sih kita mendengar kata rugi di kegiatan jual beli. Atau misalnya
pendapatan nggak sebanding dengan pengeluaran. Pokoknya orang-orang seperti itu
adalah jelas insan yang ‘merugi’.
Eits namun jangan salah. Ada yang pernah tahu jika negara
bahkan daerah sekecil apapun bentuknya juga bisa merugi?
Ah, yang benar?
Iya dong. Hal ini disebut sebagai kerugian daerah.
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat lain, Kerugian Daerah adalah kekurangan uang,
surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Nah, kalau misalnya daerah merugi, kira-kira gimana
nih? Dibiarin aja? Jawabannya tentu nggak. Ada yang namanya proses Tuntutan
Ganti Kerugian loh.
Apa itu ya?
Kenalan Dengan Tuntutan Anti Kerugian, Yuk!
Tuntutan Anti Kerugian merupakan suatu proses tuntutan
yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan
tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah. Tuntutan ini nggak sembarangan
diberikan loh. Pokoknya, ketika daerah mengalami kerugian, udah pasti negara
atau daerah mengenakan tuntutan ganti rugi kepada siapapun pihak yang
melakukannya. Tujuannya tentu untuk memulihkan kembali keuangan daerah yang
telah dirugikan dan membuat kembali ke keadaan yang semula. Pihak yang
merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yang
berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
Sumatera Selatan sebagai sebuah provinsi juga memiliki peraturan khusus mengenai Ganti Rugi ini loh. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini diatur guna untuk mengakomodasi peraturan dalam negeri mengenai TP TGR ini. Nah kira-kira apa aja sih yang ada di peraturan gubernur ini?
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah melalui
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
Salah satu cara menyelesaikan Tuntutan Kerugian Daerah
adalah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Majelis
Pertimbangan TP-TGR (Majelis Pertimbangan) adalah para pejabat yang ex- officio
ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah
dalam penyelesaian kerugian daerah. Biasanya di dalam majelis ini, orang-orang
yang dipilih itu nggak sembarangan loh. Ketentuannya telah ditetapkan yaitu Para
Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk menyampaikan
pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian daerah. Nah, semua ini
ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan berganti setiap
tahunnya.
Susunan MPPKD (Majelis Pertimbangan Penyelesaian
Kerugian Daerah) ini biasanya terdiri dari:
·
Ketua:
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan
·
Wakil
ketua: Inspektur Provinsi Sumatera Selatan
·
Sekretaris:
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan
·
Anggota:
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Biro Umum
Secara umum, tugas dan wewenang dari majelis ini
meliputi:
·
Memeriksa
dan mewawancarai pihak yang merugikan/pengampu yang memperoleh hak/ahli waris
dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah
·
Meminta
keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu
·
Memeriksa
bukti yang disampaikan
·
Melalui
PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang
·
Menyetujui
atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan ulang TPKD
·
Memberikan
pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik
daerah
·
Melaporkan
hasil sidang kepala PPKD
Semua penyelesaian melalui sidang majelis ini
dilaksanakan dengan efisien, efektif, akuntabel, dan transparan loh. Jadi, udah
pasti dapat dipercaya ya.
Jadi udah tahu kan?
Tidak ada komentar
Posting Komentar