Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, setiap
organisasi perangkat daerah atau OPD memiliki rencana strategis untuk
mendefinisikan tujuan yang akan dicapai oleh OPD tersebut. Tak hanya itu,
pemerintah provinsi pun demikian. Pastinya dalam proses tersebut, kita juga
melakukan perencanaan kebutuhan meliputi apa saja yang kebutuhan yang akan
digunakan dan berhubungan dengan pengadaan barang. Proses inilah yang dinilai
penting untuk menentukan tindakan-tindakan yang akan dilakukan kemudian.
Karena itulah, pada Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
disebutkan ketentuan khusus mengenai perencanaan kebutuhan. Yang dimaksud
dengan perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan
barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu
dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang
akan datang.
Dalam perencanaan kebutuhan tersebut, sesuai dengan
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran
satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik
daerah yang ada. Tentunya berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan,
dan standar harga.
Dalam proses perencanaan tersebut pula terdapat proses
penganggaran. Penganggaran mengacu pada suatu rencana kerja yang dapat diukur
untuk jangka waktu tertentu. Pada pengelolaan barang milik daerah, penganggaran
ini dilakukan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Artinya pada proses
penganggaran ini, satuan rencana kerja telah disusun dan diukur mencakup jangka
waktu satu tahun.
Kira-kira bagaimana sih proses Perencanaan Kebutuhan
dan Penganggaran ini bekerja?
Memerlukan Proses Panjang
Dikutip dari Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
terdapat tiga tahapan proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang bisa
dilakukan yaitu:
- 1. Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya;
- 2.
Pengguna
barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah kepada
pengelola barang;
- 3.
Pengelola
barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data
barang pada pengguna barang dan/atay pengelola barang untuk ditetapkan sebaga
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).
Nah, di Provinsi Sumatera Selatan, BPKAD Provinsi
Sumatera Selatan sebagai Pengelola barang Milik Daerah memiliki kewenangan
untuk membuat perencanaan kebutuhan dan penganggaran untuk kemudian diajukan
kepada Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan barang milik daerah. Secara garis besar, proses yang dilakukan
adalah:
- 1.
Setiap
OPD merencanakan kebutuhan barang milik daerah dan menganggarkannya.
- 2.
OPD
kemudian mengajukan ke BPKAD Provinsi Sumatera Selatan
- 3. Untuk
memantapkan dan menyamakan presepsi mengenai kebutuhan tersebut, OPD kemudian
melakukan pembahasan dengan BPKAD.
- 4. Apabila
telah sepakat, maka usulan tersebut dapat dimasukkan ke dalam Rencana Kebutuhan
Barang Milik Daerah (RKBMN/D) yang diajukan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Nah jadi, Kelola Aset Daerah tersebut nggak main-main
loh. Banyak sekali proses yang terjadi di belakangnya hingga pada akhirnya
Barang Milik Daerah dapat digunakan oleh seseorang. BPKAD sebagai pengelola
Barang Milik Daerah memiliki tanggung jawab besar agar pengelolaannya menjadi
efektif dan efisien termasuk agar sesuai dengan kebutuhan yang benar-benar
diperlukan oleh organisasi di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini
semata-mata agar Sumsel Maju untuk Semua terpenuhi dengan baik, kan?
Tidak ada komentar
Posting Komentar