Naik kereta api…
Tut… tut… tut…
Siapa hendak
turun…
Ke Bandung…
Surabaya…
Bolehlah naik
dengan percuma….
Ayo kawanku
lekas naik….
Keretaku tak
berhenti lama…
Siapa yang
pernah dengar lagu itu? Lagu Naik Kereta ini amat familiar terdengar di telinga
kita khususnya saat masih anak-anak. Memang, kebiasaan naik kereta tersebut udah
jadi bagian sehari-hari dari masyarakat Indonesia. Banyak yang bilang jika
kereta adalah tranportasi rakyat Indonesia loh. Apakah benar?
Nah di Sumatera
Selatan sendiri memiliki cakupan wilayah yang cukup luas loh. Di Sumatera Selatan,
kereta api mencakup area Palembang, Lubik Linggau, Lahat, Muara Enim, dan
provinsi lainnya seperti Lampung. Nah, pusat dari lajur kereta api yang ada di
Sumatera Selatan adalah di stasiun kertapati yang berada di Kertapati, Palembang.
Stasiun ini terdapat di pinggir Sungai Musi, loh. Nah, stasiun ini jadi yang
paling utama dalam menaikturunkan penumpang.
Jika kamu
berencana untuk berpergian ke luar daerah dengan menggunakan kereta api, pastinya
ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dalam campaign Dinas Perhubungan
Provinsi Sumatera Selatan yaotu Payo Naek Kereto, terdapat beberapa syarat yang
wajib dilakukan khususnya bagi yang ingin berpergian dengan kereta menjelang
Natal dan Tahun Baru seperti:
1. Penumpang
berusia 18 tahun ke atas harus yang telah melakukan vaksin ketiga (booster)
2. Pelanggan
usia 6 - 17 tahun harus yang telah melakukan vaksin kedua.
3. Pelanggan
usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes PCR namun wajib didampingi.
Upaya
sosialisasi ini terus diberitahukan agar masyarakat Sumatera Selatan dapat
berkendara melalui kereta api dengan pas.
Naik LRT? Bisa!
Selain dengan
keberadaan kereta api, di Sumatera Selatan sendiri memiliki layanan berbasis
rel juga loh yaitu Kereta Api Ringan (LRT) Sumatera Selatan. Sejak
kemunculannya 2018 lalu, LRT pertama yang ada di Sumatera ini telah menjadi
bagian dari masyarakat Sumatera Selatan khususnya Palembang dalam bermobilisasi
antar kota. Namun, tetap ada banyak peraturan yang harus ditegakkan demi
menjamin keamanan dan keselamatan banyak orang yang menggunakan LRT Provinsi
Sumatera Selatan.
Seperti yang
dilansir dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Terdapat 10 (sepuluh)
larangan ketika menggunakan LRT Provinsi Sumatera Selatan loh. Larangan
tersebut ialah:
1. Dilarang
membawa benda mudah terbakar
2. Dilarang
membawa senjata api/tajam
3. Dilarang makan
dan minum
4. Dilarang
merokok
5. Dilarang
membawa hewan peliharaan
6. Dilarang
duduk di lantai kereta
7. Dilarang berjualan
8. Dilarang
membuang sampah sembarangan
9. Dilarang
mengamen
10. Dilarang
membawa benda berbau menyengat
Kesepuluh
larangan itu dikeluarkan demi kenyamanan penumpang pemakai LRT Sumatera
Selatan. Jadi, harus selalu ingat’ ya!
Bidang
Perkretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan
Nah baik Kereta
Penumpang antar daerah maupun LRT Provinsi Sumatera selatan, keduanya dikelola
langsung oleh bidang perkeretaapian
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. Bidang Perkeretaapian dan
Pengembangan ini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkeretaapian dan
pengembangan transportasi.
Sesuai dengan
visi dan misi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Sumsel Maju untuk
Semua, maka kereta api dimaksudkan sebagai sarana transportasi yang dapat dijangkau
oleh masyarakat yang aman dan nyaman. Dengan begitu, konektivitas dan
mobilisasi masyarakat dapat terus terlaksana tentunya dengan kebijakan yang pro
rakyat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar